Kode Etik KPK
1.
INTEGRITAS
Integritas
merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang
selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di Komisi. Unsur-unsur
Integritas meliputi ketaatan pada peraturan perundang-undangan, konsistensi
pada nilai-nilai kebenaran, antikorupsi, kejujuran, budi luhur, kebaikan,
ketepercayaan, dan reputasi yang baik. Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas
tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:
1. Berperilaku
dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan
kebenaran.
2. Mematuhi
dan melaksanakan peraturan komisi dan/atau memegang sumpah/janji sebagai Insan
Komisi.
3. Menjaga
citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun
informal di dalam maupun di luar negeri.
4. Memiliki
komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
5. Melaporkan
apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Insan Komisi.
6. Melaporkan
harta kekayaan sesuai peraturan perundangundangan dan peraturan Komisi.
7. Menolak
setiap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan
dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, yang diberikan secara langsung.
8. Wajib
melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap yaitu yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, yang diterima secara
langsung maupun tidak langsung sesuai peraturan yang berlaku.
9. Wajib
memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya
apabila terdapat hubungan kedekatan atau keluarga atau yang secara intensif
masih berkomunikasi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau
terdakwa oleh Komisi sesuai dengan peraturan Komisi.
10. Wajib
mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga
menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan peraturan Komisi.
11. Dilarang
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa,
terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam
rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
12. Memberitahukan
kepada sesama Dewan Pengawas, sesame Pimpinan, atau atasannya mengenai
pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan
pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan
tugas dan fungsi Komisi.
13. Wajib
memberikan akses kepada Dewan Pengawas terhadap seluruh fasilitas dan benda
milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan dan jabatan Insan Komisi (seperti
alat komunikasi, komputer, dan alat transportasi) untuk kepentingan pemeriksaan
dan penegakan dugaan pelanggaran berat kode etik.
14. Tidak
menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk
menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas,
maupun kepentingan pribadi.
15. Tidak
menyalahgunakan tanda pengenal Insan Komisi, surat penugasan, ataupun bukti
kepegawaian lainnya;
16. Tidak
menerima penghasilan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan
fungsi Komisi serta merugikan kepentingan Komisi.
17. Tidak
melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa maupun
usaha dagang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi serta menimbulkan
benturan kepentingan.
18. Tidak
menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait
dengan pelaksanaan tugas kecuali uang transpor, uang harian (uang saku,
transpor lokal, uang makan), akomodasi, makanan dan minuman yang dihidangkan
dalam rangka rapat, pelatihan, seminar/lokakarya, kemitraan, dan sosialisasi
yang berlaku secara umum dan sesuai peraturan Komisi serta sepanjang tidak
dibiayai oleh Komisi.
19. Dilarang
memberitahukan, meminjamkan, mengirimkan atau mentransfer, mengalihkan, menjual
atau memperdagangkan, memanfaatkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi
milik Komisi dalam bentuk elektronik atau nonelektronik untuk kepentingan
pribadi, kepada pihak yang tidak berhak, atau membiarkan hal tersebut terjadi
kecuali atas persetujuan atasan langsung atau Pimpinan Komisi.
20. Menjaga
rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan
sebagai rahasia, sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah
tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
21. Dilarang
menyembunyikan, mengubah, memindahtangankan, menghancurkan, merusak catatan
atau dokumen milik Komisi kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas.
22. Dilarang
menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik Komisi untuk hal-hal di luar
pelaksanaan tugas kecuali atas persetujuan atasan.
23. Dilarang
menggunakan poin atau manfaat dari program frequent flyer, point rewards, atau
sejenisnya yang diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk ditukarkan
dengan tiket pesawat, barang, dan/atau voucer guna kepentingan pribadi.
24. Tidak
mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan
tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali terdapat alasan kemanusiaan
dan berdasarkan izin atasan langsung dan tidak menghambat atau menyampingkan
pelaksanaan tugas serta tidak merugikan keuangan Komisi.
25. Dilarang
memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku
di masyarakat, seperti tempat prostitusi, perjudian, dan kelab malam kecuali
karena penugasan.
26. Menyadari
sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam
kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
27. Tidak
menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat
terutama kepada sesama Insan Komisi.
28. Menggunakan
media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.
2.
SINERGI
Sinergi
adalah kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan
korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda. Dengan
demikian, Sinergi dimaknai sebagai relasi kolaboratif yang bermanfaat dari para
pelaku atau elemen untuk mencapai tujuan bersama baik di dalam, maupun di luar
organisasi tanpa mengurangi independensi para pelaku.
Unsur-unsur
sinergi meliputi kesamaan pemikiran, kerja sama, harmonisasi, prasangka baik,
kemitraan, kolaborasi, produktivitas bersama, dan sinkronisasi. Kode Etik dari
Nilai Dasar Sinergi tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai
berikut:
1. Bersedia
bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemangku
kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan
berkualitas.
2. Saling
berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas
pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus
dirahasiakan.
3. Dilarang
melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan
harmonis.
4. Tidak
menyebarkan berita bohong dan/atau informasi yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang dapat menimbulkan rasa kebencian
dan/atau permusuhan.
5. Tidak
melakukan perbuatan yang menunjukkan ego sectoral tanpa mengurangi independensi
dalam pelaksanaan tugas, baik di lingkungan eksternal maupun internal Komisi.
6. Bersedia
untuk berbagi solusi, informasi, dan/atau data sesuai kewenangan untuk
menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan tugas kecuali yang bersifat rahasia
atau yang harus dirahasiakan.
7. Bersikap
kooperatif dengan pihak yang berasal dari unit kerja lain yang terkait dalam
pelaksanaan tugas.
8. Tidak
mengingkari komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya.
3.
KEADILAN
Adil
bermakna menempatkan hak dan kewajiban seseorang secara berimbang yang
didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan
hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah
memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama terhadap setiap manusia.
Unsur-unsur
Keadilan meliputi penghormatan terhadap asas kepastian hukum, praduga tak
bersalah, dan kesetaraan di hadapan hukum, serta hak asasi manusia. Kode Etik
dari Nilai Dasar Keadilan tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi
sebagai berikut:
1. Mengakui
persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap Insan Komisi.
2. Memenuhi
kewajiban dan menuntut hak secara berimbang.
3. Menerapkan
prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
4. Tidak
bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan
terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik
atau mental, usia, status pernikahan, atau status sosial ekonomi dalam
pelaksanaan tugas.
5. Tidak
bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan
terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan
kerja.
6. Memberikan
kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan agama, suku, kemampuan fisik, atau
jenis kelamin untuk pengembangan karier dan kompetensi Insan Komisi.
7. Atasan
bersikap tegas, rasional, dan transparan dalam pengambilan keputusan dengan
pertimbangan yang objektif, berkeadilan, dan tidak memihak.
8. Memberikan
akses informasi yang sifatnya terbuka kepada publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4.
PROFESIONALISME
Profesionalisme
merupakan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang
membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang
tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya.
Unsur-unsur
Profesionalisme meliputi kecakapan/kompetensi dalam bidang tertentu terkait
dengan pekerjaan, dorongan untuk meningkatkan kompetensi, ketaatan untuk
bekerja sesuai aturan dan standar, objektivitas, independensi, kesungguhan dan
keterukuran dalam bekerja, tanggung jawab, kerja keras, produktivitas, dan
inovasi. Kode Etik dari Nilai Dasar Profesionalisme tercermin dalam Pedoman
Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:
1. Bekerja
sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP).
2. Menolak
perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar (Standard
Operating Procedure/SOP) dan norma hukum yang berlaku.
3. Menghargai
perbedaan pendapat dan terbuka terhadap kritik serta saran yang membangun.
4. Tidak
terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan
public maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
5. Dilarang
menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan
usaha, perseroan, yayasan, atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik,
atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di Komisi.
6. Mengutamakan
pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
7. Menyelesaikan
tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas.
8. Berani
mengakui dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
9. Bertanggung
jawab terhadap keamanan barang, dokumen, data, dan informasi milik Komisi yang
berada dalam penguasaannya.
10. Mengoptimalkan
kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan.
11. Tidak
menghalangi Insan Komisi untuk melakukan inovasi yang mendukung peningkatan
efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas Komisi.
12. Mampu
beradaptasi terhadap perubahan ke arah yang lebih baik.
13. Tidak
merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
14. Dilarang
mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau
mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi.
15. Tidak
bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara
langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan
Komisi.
16. Melaksanakan
kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan.
5.
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai
tujuan bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan
tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Unsur-unsur
Kepemimpinan meliputi orientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan,
kepeloporan, penggerak perubahan, daya persuasi, inisiatif, dan kemampuan
membimbing perilaku seseorang atau sekelompok orang.
Kode
Etik dari Nilai Dasar Kepemimpinan tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan
Komisi sebagai berikut:
1. Menunjukkan
penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Atasan
wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menunaikan ibadah ketika rapat
kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung.
3. Memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
4. Saling
menghormati dan menghargai sesama Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas dan
pergaulan sehari-hari.
5. Menilai
kinerja Insan Komisi secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan
terukur sesuai peraturan Komisi.
6. Menunjukkan
keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
7. Membimbing
Insan Komisi yang dipimpin dalam pelaksanaan tugas.
8. Memberikan
apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu dan mendorong Insan
Komisi yang dipimpin untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
9. Tidak
bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap
bawahan atau sesama Insan Komisi.
10. Atasan
wajib menegur bawahan yang terbukti melakukan pelanggaran.
11. Atasan
harus berani mengambil keputusan dalam situasi sulit dan berani menghadapi
serta menerima konsekuensinya.
12. Bersikap
tegas dalam penerapan prinsip, nilai, dan keputusan yang telah disepakati.
13. Terbuka
terhadap usulan perbaikan.
14. Menghindari
sikap, tingkah laku, atau ucapan yang dilakukan untuk mencari popularitas,
pujian, atau penghargaan dari siapa pun dalam pelaksanaan tugas Komisi.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Lima prinsip dasar etika untuk
Anggota adalah:
1. Integritas
- bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektivitas
- tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.
3. Kompetensi
dan Kehati hatian Profesional untuk:
a. Mencapai
dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang
disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja
memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan
standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku; dan
b. Bertindak
sungguh sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang
berlaku.
4. Kerahasiaan
- menjaga kerah asiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
professional dan bisnis.
5. Perilaku
Profesional - mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dan
menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota mungkin akan
mendiskreditkan profesi Anggota.
Sumber:
https://www.kpk.go.id/images/01/kodeetik/PERDEWAS-01-Tahun-2020-Kode-Etik--Pedoman-Prilaku-KPK.pdf
https://iapi.or.id/uploads/article/38-KODE_ETIK_PROFESI_AKUNTAN_PUBLIK_2020.pdf