Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Latar Belakang
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama
melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang
untuk menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
sebagaimana tercantum dalam pasal 35 huruf. Sebagai bagian dari pelaksanaan
Pasal 35 huruf f tersebut, KPPU menyusun pedoman pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan. Pendefinisian pasar
bersangkutan merupakan sebuah bagian yang sangat penting dalam proses
pembuktian penegakan hukum persaingan, terutama menyangkut beberapa potensi
penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu. Upaya menguraikan
pasar bersangkutan memiliki kompleksitas yang tersendiri, yang terkait dengan
konsep dan metodologi ekonomi, sehingga untuk memahaminya diperlukan pedoman
yang bisa menjelaskan bagaimana sebuah pasar bersangkutan ditetapkan dalam
sebuah kasus persaingan. Dalam kaitan dengan itulah pedoman pasar bersangkutan
ini disusun dan diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada seluruh
stakeholder hukum persaingan mengenai pendefinisian pasar bersangkutan serta
metode pendekatan yang digunakan oleh KPPU melaksanakan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Tujuan Pembuatan Pedoman Komisi
Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu tugas yang diamanatkan kepada KPPU
berdasarkan Pasal 35 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah menyiapkan
Pedoman atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pedoman dimaksudkan
untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hal-hal yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya dalam pasal tertentu agar mudah
dipahami oleh stakeholder hukum persaingan. Sebagaimana tujuan penyusunan
pedoman oleh KPPU, maka tujuan dari penyusunan Pedoman Pasar Bersangkutan
adalah untuk :
a. Memberikan
pengertian yang jelas, benar dan tepat tentang apa yang dimaksud dengan pasar
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
b. Memberikan
dasar pemahaman dan arah yang jelas dalam pendefinisian pasar bersangkutan
menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga tidak menimbulkan
kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang diuraikan dalam Pedoman ini; dan
c. Digunakan
oleh semua pihak sebagai landasan informasi agar dapat menciptakan adanya
kondisi persaingan usaha yang dapat tumbuh secara sehat.
Pedoman tentang
pasar bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tidak dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana KPPU melakukan pemeriksaan dalam
melaksanakan penegakan hukum atau memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pemerintah, namun lebih diarahkan kepada upaya memberikan pengertian, cakupan serta
batasan-batasan yang jelas tentang hal-hal yang berkaitan dengan Pasar
Bersangkutan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Lampiran Peraturan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha Nomor Tahun 2009 Tanggal Juni 2009 3 Walaupun telah
ada uraian Pedoman Pasar Bersangkutan, namun demikian pandangan dan putusan
Komisi dalam proses pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 akan tetap didahulukan.
Tugas dan Wewenang
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa
tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
- melakukan penilaian
terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian
terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian
terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan
sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan
atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan
secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Wewenang
- menerima laporan dari
masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian
tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
- melakukan penyelidikan
dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil
penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha
yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
ini;
- memanggil dan
menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik
untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari
instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang
ini;
- mendapatkan, meneliti,
dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan
dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan
menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
- memberitahukan putusan
Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi
berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang-undang ini.
Sumber:
No comments:
Post a Comment