Contoh Kasus Hak Cipta
Kasus Hak Cipta Kain
SEMARANG,
KOMPAS.com - Setelah menetapkan Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia
Textile (DMDT) Sumitro (44) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 23
Januari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kembali
menetapkan satu orang dalam DPO. Dia adalah Komisaris Utama perusahaan tersebut
Indriati (65), yang resmi ditetapkan masuk DPO sejak 2 Februari 2013.
Keduanya
merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain. Perusahaan
tersebut memproduksi kain kode benang kuning yang sebenarnya merupakan milik PT
Sritex. Kode benang kuning merupakan istilah yang dipakai untuk melabeli kain
dengan kualitas bagus. Hak cipta atas kain tersebut dipegang oleh PT Sritex.
Kabid Humas
Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono mengatakan penetapan DPO untuk Indriati
tersebut dikarenakan saat dilakukan penjemputan pada Jumat (1/2/2013),
tersangka tidak ditemukan. "Tim kami Jumat kemarin (1/2/2013) melakukan
penjemputan di rumahnya di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tapi ternyata sudah
kosong," ujarnya, Senin (4/2/2013).
Terkait dengan
penetapan DPO tersebut, Polda Jateng, ungkap Djihartono, segera menggandeng
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dan Interpol untuk melakukan
perburuan. "Secepatnya kami berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah
mereka kabur ke luar negeri," ujarnya. Sedangkan dengan Interpol, pihaknya
akan segera memberikan data jika dua orang tersebut merupakan DPO. Sehingga
jika memang keduanya diketahui sudah berada di luar negeri tetap bisa
ditangkap.
Djihartono
mengaku akan terus berupaya untuk segera menemukan kedua buronan itu.
Djihartono menambahkan, kasus ini bermula saat PT Sritex melaporkan adanya
pemalsuan kain oleh PT DMDT pada Juli 2011 lalu di Polres setempat. Kasus ini
kemudian diambil alih Ditreskrimsus Polda Jateng.
Pada Oktober
2011 Ditreskrimsus sudah menahan dua tersangka yakni Direktur PT DMDT Jau Tau
Kwan serta distributor kain Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok
sebagai pemesan kain di PT DMDT. Pada 22 Maret 2012, Jau Tau Kwan mendapatkan
vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar. Namun pada
Agustus 2012, Mahkamah Agung (MA) justru menjatuhi hukuman satu tahun penjara
dengan denda Rp1 miliar.
Sayangnya,
keberadaan terdakwa juga tidak diketahui. Djihartono mengatakan, dalam kasus
tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 72 ayat 1 atau ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto
Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
No comments:
Post a Comment