Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Kembalian
Uang Alfamart
Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber
Alfaria Trijaya (PT SAT) yang awalnya diselesaikan di Komisi Informasi Pusat
dan kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang , pada dasarnya adalah
sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang
konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT.
Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT
SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Sebagai konsumen, Mustolih memiliki hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa . Dalam kasus sengketa dengan PT SAT, Mustolih ingin
menggunakan haknya untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan uang
kembalian yang didonasikan melalui Alfamart kepada beberapa yayasan
sosial. Memang uang kembalian tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang
dikonsumsi. Namun upaya Alfamart untuk menjadi penghubung antara yayasan sosial
dengan konsumen yang ingin berdonasi dapat dikategorikan sebagai jasa.
Sebagai pelaku usaha, berdasarkan pasal 7
butir b UU Nomor 8 Tahun 1999, PT SAT berkewajiban untuk memberikan informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan . Oleh karena
itu, hasil dari jasa pengumpulan donasi yang dilakukan oleh PT SAT melalui
kasir Alfamart wajib dilaporkan penggunaannya secara benar, jelas, dan jujur.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang maksud benar, jelas, dan jujur
dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.
Sumber :
No comments:
Post a Comment