Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu
hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Dalam bahasa hukum, objek hukum
dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki
subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang
menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku
menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Jenis Objek Hukum berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata, disebutkan “Bahwa benda dapat bigai menjadi 2, yakni Benda
yang bersifat kebendaan ( Materiekegoderen ) dan Benda yang bersifat tidak
kebendaan ( Immateriekogoderan ). Berikut ini adalah penjelasannya :
1. Benda yang bersifat
kebendaan ( Materiekegoderen ) ialah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera yang terdiri
dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak
tetap, yang berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
b. Benda tidak bergerak.
2. Benda yang bersifat
tidak kebendaan ( Immateriekogoderan ) ialah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja ( tidak dapat dilihat
) dan kemusian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Misalnya merk
perusahaan, paten dan ciptaan music / lagu.
B. Benda Sebagai Objek Hukum
Objek hukum dapat berupa benda, baik
benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak
(misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda
berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud
(misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1. Benda bergerak / tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
· Benda bergerak karena
sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
· Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas
benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
· Benda tidak bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,
misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
· Benda tidak bergerak
karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada
bergerak yang merupakan benda pokok.
· Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang
tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda
bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa
Referensi:
No comments:
Post a Comment