Monday, October 15, 2018

TUGAS 2 - EKONOMI KOPERASI


Efisiensi Perusahaan Koperasi Menyangkut Efektivitas, Produktivitas Dan Analisa Laporan Koperasi

  •   EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Efisiensi koperasi adalah  pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran :
1.      Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2.      Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3.      Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.

Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.      Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
2.      Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
  •   EFEKTIFITAS KOPERASI

Efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
  • PRODUKTIVITAS KOPERASI

Produktivitas  koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat produktivitas koperasi memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi. Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus. Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika PPK (Produktivitas Perusahaan Koperasi) > 1 maka disebut produktif.
  • ANALISIS LAPORAN KOPERASI

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.  Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1.      Neraca
2.      Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.      Laporan arus kas (cash flow)
4.      Catatan atas laporan keuangan
5.      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
  •   Kesimpulan

Setiap organisasi ekonomi termasuk koperasi memiliki keharusan untuk menangani usaha dengan prinsip – prinsip efesiensi, efektivitas, produktivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan  mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya. Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.














Referensi:


TUGAS 1 - EKONOMI KOPERASI


KOPERASI KU SAYANG KOPERASI KU MALANG
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Perbedaan utama koperasi dibandingkan lembaga bidang ekonomi lain adalah sifatnya yang tidak berorientasi kepada laba semata.
Peranan Koperasi di dalam ekonomi terletak pada hasil yang dicapai yang dapat dirasakan kemanfaatannya baik oleh anggota maupun lingkungannya. Kemanfaatan yang diperoleh tersebut, dapat kemanfaatan yang berwujud seperti pembagian sisa hasil usaha, harga yang menguntungkan maupun tidak berwujud seperti pendidikan-pendidikan, latihan-latihan dan juga kemanfaatan bersama seperti : pembangunan jembatan, gedung sekolah dan sebagainya.
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah.. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak ada satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan  bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. 
Menurut saya keadaan koperasi di indonesia pada saat ini sudah berjalan dengan baik tetapi belum sesuai dengan yang di harapkan. Dikarenakan kurangnya tenaga yang profesional  untuk mengatasi perkoperasian  indonesia saat ini meskipun semua peraturan dan kebijakan sudah dibuat oleh pemerintah.
Ditambah lagi khusus nya dikalangan melenial, koperasi sudah di anggap kuno  dikarenakan tidak dapat beradaptasi dengan seiringnya perkembangan zaman seperti yang kita ketahui  sekarang sudah memasuki era baru yaitu era globalisasi. Dimana masyarakat sangat mudah sekali untuk mendapatkan informasi karena teknologi yang semakin canggih.
Khususnya di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan “dipaksa” untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia.
Bagi Indonesia, perdagangan bebas ini salah satu faktor yang menyebabkan semakin tertinggalnya koperasi di Indonesia. Terdapat juga kemungkinan yang tinggi untuk ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat.
Tidak hanya itu penyebab koperasi semakin tertinggal atau juga sulit berkembang khususnya di Indonesia, banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut diantaranya adalah:
1)      Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2)      Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4)      Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6)      Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
7)      Kuranganya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam.
Tetapi di daerah koperasi masih diandalkan untuk kesejahteraan warganya karena sesuai dengan asas Koperasi yaitu kekeluargaan, untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi yang ada di daerah lebih kepada pelaksanaan untuk mencapai tujuan utama koperasi yakni, mensejahterakan anggotanya. Para anggotanya menjual hasil tani ke koperasi, sehingga ada kemudahan untuk menyalurkan barang dagang mereka, dan keuntungannya pun dinikmati bersama. Sedangkan koperasi yang berada di perkotaan, lebih banyak berjenis usaha simpan pinjam, karena perputaran uang lebih cepat. Dan ada beberapa yang lebih banyak mencari laba dan hanya mengatas namakan koperasi.
Tidak mungkin kita biarkan Koperasi di Indonesia nantinya tinggal nama saja, oleh karena itu kita harus mengupayakan usaha untuk memajukan Koperasi Indonesia dengan cara:
1)      Merekrut  anggota yg berkompeten dengan cara mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman
2)      Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi dengan cara Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi. Tidak hanya itu dengan cara berpromosi dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3)      Menerapkan sistem GCG Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel
4)      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
Walaupun permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia masih cukup banyak akan tetapi ada beberapa hal yang sudah dicapai koperasi diantaranya:
·         Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat (konsumsi) terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa).
·         Mampu membuka lapangan pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah yang ada di pelosok nusantara.
·         Memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UKM yang ingin mengembangkan usahanya.

Refrensi:
Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut Cetakan ke IV, Departemen Koperasi 1985