KECENDERUNGAN
MERUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI BENTUK PERSEROAN TERBATAS (PT)
Banyak orang cenderung merubah
bentuk usaha perseorangan ke bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT). Hal itu dikarenakan
pada bentuk usaha perseorangan tanggung jawab atau hutang perusahaan tidak
hanya ditanggung atau dijamin oleh harta perusahaan tetapi juga ditanggung oleh
pemilik perusahaan, jadi disini pemilik usaha bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
semua resiko dan kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat
menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup
kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Perkembangan usaha pada perusahaan perseorangan juga
sangat terbatas, contohnya seperti saat perusahaan ingin melakukan ekspansi
yang lebih besar itu harus berbadan hukum begitu juga saat membutuhkan penambahan
dana, perusahaan perseorangan lebih sulit untuk mendapatkannya.
Berbeda dengan bentuk usaha
Perseroan Terbatas (PT), lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha. Pada
perusahaan Perseroan Terbatas (PT) juga terdapat pemisahaan antara kekayaan
pemilik dan kekayaan perusahaan sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Begitu juga tanggung jawab pemilik perusahaan
Perseroan Terbatas (PT) bersifat terbatas tergantung jumlah modal saham yang
dimilikinya, apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas. Masa hidup
perusahaan Perseroan Terbatas juga dapat terjamin secara berkelanjutan, artinya
perusahaan tidak akan mati kecuali jika ditutup atau dipailitkan oleh
pemerintah.
BENTUK
BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA
Bentuk
koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia, Bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat
Indonesia karena usaha koperasi sesuai dengan dasar negara yang ada di sila ke
– 4 Pancasila dan menjadi filosofi rakyat Indonesia yang mengutamakan kerjasama
dan saling tolong menolong atau biasa disebut dengan gotong royong. Karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling
membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara
individu dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun
ekonomi.
Apalagi
dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan
menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam
ketidakberdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi
seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi
maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan
usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah
(organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama untuk meningkatkan
kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut
dinamakan koperasi.
Koperasi juga memiliki landasan yang
terdapat di UUD 1945 khususnya pada Pasal 33 Ayat 1 yang berisi “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Setiap anggota
koperasi juga harus memiliki rasa kesetia kawanan, berjiwa gotong royong dan
dan kesadaran diri agar koperasi dapat berkembang dan meningkatkan.
PERTIMBANGAN DALAM MENDIRIKAN USAHA
- Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman
kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar
memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko
kerugian kecil.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki.
- Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan
alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada
barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita
tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
- Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal
sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
- Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta
notaris dan ijin domilisi.
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat
erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam
menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena
tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan
badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika
timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya
juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
- Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya pebisnis berskala kecil, ingin memilih
pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan
kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
- Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan
bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat
rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan,
akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow
yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah
diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
- Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu
optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih
badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang
makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
Referensi:
Referensi:
No comments:
Post a Comment