Saturday, October 21, 2017

Tugas 2 - Pengantar Bisnis

KECENDERUNGAN MERUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI BENTUK PERSEROAN TERBATAS (PT)


Banyak orang cenderung merubah bentuk usaha perseorangan ke bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT). Hal itu dikarenakan pada bentuk usaha perseorangan tanggung jawab atau hutang perusahaan tidak hanya ditanggung atau dijamin oleh harta perusahaan tetapi juga ditanggung oleh pemilik perusahaan, jadi disini pemilik usaha bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Perkembangan usaha pada perusahaan perseorangan juga sangat terbatas, contohnya seperti saat perusahaan ingin melakukan ekspansi yang lebih besar itu harus berbadan hukum begitu juga saat membutuhkan penambahan dana, perusahaan perseorangan lebih sulit untuk mendapatkannya. 
Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha. Pada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) juga terdapat pemisahaan antara kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Begitu juga tanggung jawab pemilik perusahaan Perseroan Terbatas (PT) bersifat terbatas tergantung jumlah modal saham yang dimilikinya, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Masa hidup perusahaan Perseroan Terbatas juga dapat terjamin secara berkelanjutan, artinya perusahaan tidak akan mati kecuali jika ditutup atau dipailitkan oleh pemerintah.

BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA

Bentuk koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia, Bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia karena usaha koperasi sesuai dengan dasar negara yang ada di sila ke – 4 Pancasila dan menjadi filosofi rakyat Indonesia yang mengutamakan kerjasama dan saling tolong menolong atau biasa disebut dengan gotong royong.  Karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM (Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.  Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Koperasi juga memiliki landasan yang terdapat di UUD 1945 khususnya pada Pasal 33 Ayat 1 yang berisi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Setiap anggota koperasi juga harus memiliki rasa kesetia kawanan, berjiwa gotong royong dan dan kesadaran diri agar koperasi dapat berkembang dan meningkatkan.

PERTIMBANGAN DALAM MENDIRIKAN USAHA

  • Jenis usaha yang dijalankan


Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.


  • Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha


Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.


  • Besarnya resiko kepemilikan


Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.



  • Besarnya investasi yang ditanam


Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.


  • Peraturan-peraturan pemerintah


Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.


  • Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.


  • Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.


  • Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.


  • Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.


Referensi:

No comments:

Post a Comment