Monday, April 22, 2019

PT. Garuda Indonesia


Sejarah Singkat PT. Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesa (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia ( BUMN ). Sejarah berdirinya PT Garuda Indonesia bermula pada tanggal 16 juni 1948. Presiden pertama RI, Ir Soekarno memberikan idennya di depan sejumlah pemuka pedagang aceh untuk membeli pesawat DC 3 (Dakota) dalam rangka melanjutkan dan meningkatkan revolusi kemerdekaan melawan belanda. Pidao Soekarno yang berkharisma tersebut dapat memukau dan meyakinkan mereka sehingga dalam tempo dua hari, mereka dipimpin oleh Bapak Djuned Yusuf dan Bapak Said Muhammad Alhabsyi, berhasil mengumpulkan uang sebanyak 130.000 Strait Dollar dan 20 kg emas.

Dengan modal tersebut Opsir Udara II, Wiseko Supomo selaku ketua misi pembelian yang kemudian disusul oleh beberapa pedagang aceh pergi ke Singapura untuk membeli pesawat DC-3 (Dakota). Pada akhir Oktober 1948 pesawat tersebut dibawa ke Indonesia dan ditempatkan di Maguwo, Yogyakarta. Pesawat tersebut kemudia diberi nama RI 001 “SEULAWAH” (gunung emas) yang diambil dari nama sebuah gunung di Aceh, sebagai ucapan terima kasih kepada rakyat Aceh.

Seperti yang diungkapkan Rispan (2005) perusahaan penerbangan bernama Garuda Indonesia Airways dinyatakan berdiri bersamaan dengan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Tetapi sejarah mencatat bahwa pada tanggal 26 januari 1949 merupakan hari lahirnnya penerbangan niaga Indonesia.
Sekarang PT. Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia yang berkonsep sebagai full service airline (maskapai dengan pelayanan penuh). Saat ini Garuda Indonesia mengoperasikan 82 armada untuk melayani 33 rute domestik dan 18 rute internasional termasuk Asia (Regional Asia Tenggara, Timur Tengah, China, Jepang dan Korea Selatan), Australia serta Eropa (Belanda).
Berbagai penghargaan pun telah diterima oleh Garuda Indonesia sebagai bukti dari keunggulannya. Pada tahun 2010, Skytrax menobatkan Garuda Indonesia sebagai “Four Star Airline” dan sebagai “The World’s Most Best Improved Airline”. Selanjutnya pada Juli 2012, Garuda Indonesia mendapatkan penghargaan sebagai “World’s Best Regional Airline” dan “Maskapai Regional Terbaik di Dunia”.  Sebuah lembaga konsultasi penerbangan bernama Centre for Asia Aviation (CAPA), yang berpusat di Sydney, juga memberikan penghargaan kepada Garuda Indonesia sebagai “Maskapai yang Paling Mengubah Haluan Tahun Ini”, pada tahun 2010. Sedangkan Roy Morgan, lembaga peneliti independen di Australia, juga memberikan penghargaan kepada Garuda Indonesia sebagai “The Best International Airline” pada bulan Januari, Februari dan Juli 2012.

Saat ini Garuda Indonesia memiliki tiga hub di Indonesia. Pertama adalah hub bisnis yang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kedua adalah hub di daerah pariwisata yang berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kemudian untuk meningkatkan frekuensi penerbangan ke bagian timur Indonesia, Garuda Indonesia juga memiliki hub di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. adalah maskapai pertama dan terbesar di Indonesia, Dengan pendekatan berorientasi “melayani”, Garuda Indonesia bertujuan menjadi penyedia layanan terdepan bagi wisatawan di negara inisekaligus menyediakan layanan pengiriman barang melalui udara. Grup Garuda Indonesia pada saat ini memiliki lima anak perusahaan yakni PT Aerowisata, PT GMF Aero Asia, PT Abacus Distribution System, PT Gapura Angkasa dan PT Aero System Indonesia
Pada bulan Februari 2011, Garuda Indonesia telah menjadi Perusahaan Publik dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Dasar Hukum Pendirian PT. Garuda Indonesia
Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 Maret 1975 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 42 tanggal 21 April 1975, dan kemudian diubah dengan Akta Perubahan No. 24 tanggal 12 Juni 1975, ketiganya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/225/8 tertanggal 23 Juni 1975 (“Akta Pendirian”).
Kepemilikan
• Pemerintah Negara Republik Indonesia : 60,5%
• Credit Suisse AG Singapore TC AR CL PT Trans Airways: 24,6%
• Masyarakat (kepemilikan di bawah 2%): 14,9%

Anggaran Dana PT. Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana menerbitkan obligasi global (global bonds) senilai Rp2 triliun pada Juni 2018. Perseroan akan menggunakan dana hasil emisi global bond untuk membiayai kembali (refianncing) utangnya. 
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Helmi Imam Satriyono, mengatakan, Garuda memiliki obligasi yang akan jatuh tempo pada Juli 2018 senilai Rp2 triliun. 
Perseroan memilih surat utang beredenominasi dolar Amerika Serikat (AS) karena pencatatan dalam laporan keuangan juga menggunakan mata uang dolar AS. "Kami lebih condong menerbitkan obligasi dalam bentuk dolar AS, ketimbang rupiah," ujar Helmi, Rabu, 25 Oktober 2017. 
Penerbitan obligasi rupiah menjadi kurang efektif lantaran maskapai penerbangan pelat merah ini harus melakukan biaya lindung nilai (hedging). Penerbitan global bonds Garuda rencanannya akan menggunakan buku Desember 2017.

Referensi:





Objek Hukum


Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum  dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Jenis Objek Hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata, disebutkan “Bahwa benda dapat bigai menjadi 2, yakni Benda yang bersifat kebendaan ( Materiekegoderen ) dan Benda yang bersifat tidak kebendaan ( Immateriekogoderan ). Berikut ini adalah penjelasannya :
1.      Benda yang bersifat kebendaan ( Materiekegoderen ) ialah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera yang terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.       Benda bergerak / tidak tetap, yang berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.      Benda tidak bergerak.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan ( Immateriekogoderan ) ialah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja ( tidak dapat dilihat ) dan kemusian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Misalnya merk perusahaan, paten dan ciptaan music / lagu.

B.     Benda Sebagai Objek Hukum
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.        Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.        Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.      Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa


Referensi: